Jakarta, 24 Mei 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa pedagang tidak diperbolehkan berjualan di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta. Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah pedagang kaki lima yang membuka lapak di area CFD dan dinilai mengganggu fungsi utama kawasan tersebut sebagai ruang publik untuk olahraga, rekreasi, dan aktivitas masyarakat tanpa kendaraan bermotor. Pengamat tata kota menjelaskan bahwa kawasan CFD pada dasarnya dirancang sebagai ruang terbuka sementara bagi masyarakat untuk menikmati lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan bebas polusi kendaraan setiap akhir pekan.
Menurut Satpol PP, larangan berjualan diberlakukan untuk menjaga ketertiban, kelancaran aktivitas warga, serta mencegah kawasan CFD berubah menjadi area pasar dadakan yang terlalu padat. Petugas disebut akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang yang masih nekat membuka lapak di sepanjang jalur Sudirman-Thamrin saat CFD berlangsung. Pengamat ketertiban publik menjelaskan bahwa kepadatan pedagang di area CFD sering memicu berbagai persoalan seperti kemacetan pejalan kaki, penumpukan sampah, hingga terganggunya kenyamanan masyarakat yang datang untuk berolahraga dan menikmati ruang publik.
Di sisi lain, keberadaan pedagang di CFD sebenarnya juga tidak lepas dari tingginya aktivitas masyarakat yang dianggap sebagai peluang ekonomi bagi pelaku usaha kecil. Banyak pedagang memanfaatkan keramaian CFD untuk menjual makanan, minuman, hingga berbagai produk ringan kepada pengunjung. Pengamat ekonomi kerakyatan menjelaskan bahwa ruang publik yang ramai memang sering menjadi magnet bagi aktivitas ekonomi informal karena memiliki potensi pembeli besar dalam waktu singkat. Namun tanpa pengaturan yang jelas, aktivitas perdagangan dapat berkembang tidak terkendali dan mengubah fungsi utama kawasan publik tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri disebut terus berupaya menjaga keseimbangan antara ketertiban ruang publik dan aktivitas ekonomi masyarakat. Pengamat kebijakan perkotaan menjelaskan bahwa pengelolaan CFD membutuhkan pengawasan konsisten agar fungsi sosial, kesehatan, dan lingkungan tetap menjadi prioritas utama. Selain menjaga kawasan tetap tertib dan nyaman, pengaturan aktivitas di CFD juga dinilai penting untuk memastikan keamanan pengunjung mengingat jumlah masyarakat yang hadir setiap akhir pekan sangat besar dan padat.
Penegasan Satpol PP mengenai larangan berjualan di CFD Sudirman-Thamrin menunjukkan bahwa pengelolaan ruang publik di kota besar seperti Jakarta membutuhkan aturan yang jelas dan pengawasan yang konsisten. Pengamat perkotaan menilai kawasan CFD memiliki nilai penting sebagai ruang interaksi sosial dan gaya hidup sehat masyarakat perkotaan yang semakin padat. Dengan penataan yang lebih tertib dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan serta kenyamanan bersama, CFD diharapkan tetap menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan bermanfaat bagi seluruh warga Jakarta.