Jakarta, 24 September 2026 – Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) Indra Tarigan mengingatkan bahwa pemilihan alat atau metode kontrasepsi perlu disesuaikan dengan kondisi kesehatan masing-masing perempuan. Respons tubuh terhadap kontrasepsi dapat berbeda sehingga metode yang cocok bagi seseorang belum tentu memberikan pengalaman serupa pada orang lain. Karena itu, pasangan disarankan tidak sekadar mengikuti pengalaman orang lain ketika menentukan metode kontrasepsi. Konsultasi dengan tenaga medis diperlukan untuk menilai pilihan yang paling sesuai sekaligus memahami kemungkinan efek sampingnya.
Indra menjelaskan penggunaan kontrasepsi dapat menimbulkan respons berbeda, termasuk perubahan pola menstruasi, suasana hati, berat badan, hingga libido. Keluhan yang muncul tidak seharusnya diabaikan, terutama ketika mulai mengganggu aktivitas atau kualitas hidup pengguna. Komunikasi antara suami dan istri juga diperlukan agar keluhan yang dialami dapat ditanggapi secara serius dan tidak dianggap sebagai persoalan sepele. Apabila muncul perubahan setelah menggunakan kontrasepsi, konsultasi dapat membantu menentukan apakah metode tersebut masih sesuai atau perlu dievaluasi.
Pemilihan kontrasepsi pada dasarnya tidak hanya mempertimbangkan kemampuan mencegah kehamilan. Kondisi medis, karakteristik individu, kemungkinan efek samping, ketersediaan metode, biaya, serta preferensi pengguna juga menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan. Pedoman pelayanan kontrasepsi Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa penapisan kesehatan dilakukan untuk memastikan pilihan metode sesuai dengan kondisi klien. Riwayat penyakit tertentu dapat membuat beberapa jenis kontrasepsi membutuhkan pertimbangan lebih lanjut sebelum digunakan.
Dalam pelayanan kontrasepsi, konseling menjadi tahapan penting sebelum menentukan metode yang akan digunakan. Pengguna perlu memperoleh informasi mengenai manfaat, cara penggunaan, kemungkinan efek samping, serta langkah yang dapat dilakukan apabila mengalami keluhan. Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 mengatur bahwa kegiatan prapelayanan mencakup komunikasi, informasi dan edukasi, konseling, penapisan kelayakan medis, serta persetujuan tindakan sesuai jenis kontrasepsi. Penapisan tersebut bertujuan memastikan pilihan kontrasepsi sesuai dengan kondisi kesehatan pengguna.
Pilihan metode kontrasepsi sendiri cukup beragam dan secara umum dapat dibedakan menjadi metode jangka pendek serta jangka panjang. Metode tertentu mungkin lebih sesuai bagi pengguna yang ingin menunda kehamilan dalam periode relatif singkat, sementara metode lain dapat dipertimbangkan untuk perlindungan lebih panjang. Penentuan pilihan perlu mempertimbangkan rencana reproduksi pasangan, usia, jumlah persalinan dan anak, serta kondisi kesehatan. Peraturan pemerintah juga menegaskan bahwa setiap orang usia subur berhak memperoleh informasi, akses pelayanan, dan memilih metode kontrasepsi tanpa paksaan.
Kondisi kesehatan menjadi penting karena metode kontrasepsi tertentu dapat memiliki pertimbangan medis berbeda pada pengguna dengan penyakit atau karakteristik khusus. Pedoman Kementerian Kesehatan menyebut kondisi seperti diabetes dan hipertensi sebagai contoh faktor medis yang perlu diketahui tenaga kesehatan dalam menilai kelayakan suatu metode. Tujuannya bukan membatasi pilihan secara sembarangan, melainkan menghindari metode yang berpotensi menambah risiko kesehatan atau kurang sesuai dengan kondisi pengguna. Penilaian tersebut sebaiknya dilakukan berdasarkan riwayat kesehatan dan pemeriksaan yang memang diperlukan.
Pengguna juga perlu melakukan pemantauan setelah kontrasepsi mulai digunakan. Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 mengatur kegiatan pascapelayanan berupa pemantauan serta penanganan efek samping, komplikasi, dan kegagalan penggunaan kontrasepsi. Konseling, pelayanan medis, maupun rujukan dapat diberikan apabila diperlukan. Dengan demikian, pelayanan kontrasepsi tidak berhenti ketika alat dipasang atau obat diberikan, tetapi dilanjutkan dengan evaluasi terhadap kondisi pengguna.
Peran pasangan juga dinilai penting selama penggunaan kontrasepsi. Keluhan yang dirasakan perempuan perlu didengarkan karena perubahan fisik maupun psikologis dapat memengaruhi kenyamanan dalam menjalani metode yang dipilih. Pasangan dapat mendukung dengan menemani konsultasi, membantu memantau perubahan, serta mendiskusikan kembali tujuan perencanaan keluarga. Keputusan terkait kontrasepsi idealnya dilakukan dengan komunikasi yang baik tanpa mengabaikan hak pengguna atas tubuh dan kesehatannya.
Ketentuan pelayanan kesehatan di Indonesia menegaskan bahwa pelayanan kontrasepsi harus dilakukan secara aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Pemberiannya harus mengikuti standar serta dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangannya. Aturan tersebut juga menempatkan kondisi kesehatan sebagai salah satu pertimbangan dalam pemilihan metode kontrasepsi. Pendekatan ini diharapkan membuat pelayanan keluarga berencana lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu.
Masyarakat karena itu dianjurkan memperoleh informasi kontrasepsi dari tenaga kesehatan dan tidak hanya mengandalkan pengalaman orang lain. Bila muncul keluhan setelah menggunakan metode tertentu, evaluasi medis dapat membantu mengetahui apakah kondisi tersebut berkaitan dengan kontrasepsi atau faktor kesehatan lainnya. Pengguna juga dapat mendiskusikan alternatif metode apabila kontrasepsi yang digunakan menimbulkan masalah yang sulit ditoleransi. Pemilihan yang mempertimbangkan kondisi kesehatan, kebutuhan reproduksi, serta preferensi pengguna menjadi dasar penting untuk penggunaan kontrasepsi yang aman dan nyaman.