Jakarta, 19 Oktober 2026 – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut positif rencana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan batas maksimal penjaminan polis asuransi hingga Rp500 juta. Usulan tersebut dinilai masih sesuai dengan karakteristik industri asuransi jiwa nasional, khususnya jika dibandingkan dengan rata-rata nilai uang pertanggungan yang dimiliki pemegang polis. Kehadiran program penjaminan polis diharapkan mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Meski demikian, besaran Rp500 juta masih merupakan usulan dan belum menjadi ketentuan final yang berlaku. Pemerintah bersama LPS masih mempersiapkan regulasi serta mekanisme pelaksanaan program tersebut.
Direktur Eksekutif AAJI Emira E. Oepangat mengatakan bahwa sejauh ini belum terdapat keberatan dari perusahaan asuransi jiwa anggota asosiasi mengenai usulan batas penjaminan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Emira ketika ditemui di Graha AAJI, Jakarta, Senin (19/10/2026). Menurutnya, angka Rp500 juta masih berada dalam kisaran yang dapat diterima jika memperhatikan profil uang pertanggungan dan manfaat proteksi pada industri asuransi jiwa. Penilaian tersebut terutama mempertimbangkan komponen perlindungan di luar unsur investasi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit link. AAJI memandang rancangan tersebut sebagai langkah yang dapat mendukung penguatan sistem perlindungan pemegang polis. Namun, ketentuan teknis tetap perlu diperjelas sebelum program dijalankan secara menyeluruh.
LPS sebelumnya mengusulkan batas penjaminan sebesar Rp500 juta berdasarkan kajian mengenai cakupan perlindungan bagi masyarakat. Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi menjelaskan bahwa penentuan batas tersebut mempertimbangkan target perlindungan terhadap sedikitnya 90 persen pemegang polis. Menurutnya, semakin rendah batas penjaminan yang ditetapkan, semakin sedikit pula pemegang polis yang berpotensi memperoleh perlindungan secara optimal. Karena itu, nilai Rp500 juta dipandang sebagai salah satu pilihan yang dapat memberikan keseimbangan antara cakupan perlindungan dan kemampuan penyelenggaraan program. Kajian tersebut menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut mengenai rancangan kebijakan. Meski demikian, nilai akhir penjaminan masih menunggu penetapan melalui aturan yang berlaku.
Program Penjaminan Polis Asuransi merupakan bagian dari penguatan sektor keuangan yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Melalui kebijakan tersebut, LPS memperoleh mandat untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan keuangan. Selama ini, masyarakat lebih mengenal LPS sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah perbankan sesuai persyaratan tertentu. Perluasan kewenangan ke sektor asuransi diharapkan mampu memperkuat jaring pengaman dalam sistem keuangan nasional. Dengan adanya mekanisme penjaminan, pemegang polis berpotensi memperoleh perlindungan yang lebih terstruktur ketika perusahaan asuransi tidak mampu memenuhi kewajibannya. Namun, perlindungan tersebut tetap akan mengikuti batas nilai dan persyaratan yang ditetapkan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba menyampaikan bahwa lembaganya menargetkan program tersebut dapat mulai diaktifkan pada Juli 2027. Target itu lebih cepat dibandingkan batas waktu pelaksanaan yang diamanatkan undang-undang, yakni paling lambat Januari 2028. Saat ini, LPS masih mempersiapkan sejumlah aspek penting, mulai dari penyusunan regulasi hingga kesiapan operasional. Persiapan juga mencakup pengembangan teknologi informasi, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, serta pengujian sistem bersama pelaku industri. Selain itu, ketentuan mengenai kepesertaan perusahaan asuransi masih menjadi bagian dari pembahasan. Seluruh persiapan tersebut diperlukan agar program dapat berjalan secara efektif ketika mulai diterapkan.
Dalam rancangan yang tengah disusun, penjaminan polis akan mencakup produk asuransi jiwa maupun asuransi umum yang memiliki unsur perlindungan atau proteksi. Produk asuransi dwiguna atau endowment juga direncanakan masuk dalam cakupan program sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan. Namun, tidak semua komponen produk asuransi akan memperoleh jaminan dari LPS. Unsur investasi dalam produk unit link tidak termasuk dalam cakupan penjaminan karena memiliki risiko pasar yang berbeda dari manfaat proteksi asuransi. Perbedaan tersebut penting dipahami agar masyarakat tidak menganggap seluruh nilai investasi dalam polis akan otomatis dijamin. Pemegang polis perlu mencermati ketentuan produk dan ruang lingkup perlindungan sebelum mengambil keputusan keuangan.
Selain menentukan batas nilai penjaminan, LPS juga harus memastikan kesiapan perusahaan asuransi untuk mengikuti program tersebut. Kondisi kesehatan keuangan perusahaan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penyusunan ketentuan kepesertaan. Pengawasan terhadap kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis tetap menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas industri. Program penjaminan tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewajiban perusahaan asuransi dalam menjalankan pengelolaan risiko secara hati-hati. Sebaliknya, keberadaan skema tersebut diharapkan dapat melengkapi sistem pengawasan dan perlindungan konsumen yang telah berjalan. Kerja sama antara regulator, LPS, dan pelaku industri diperlukan untuk memastikan penerapan kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru.
Sambutan positif AAJI terhadap usulan penjaminan polis hingga Rp500 juta menjadi salah satu sinyal dukungan industri terhadap penguatan perlindungan konsumen asuransi. Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa nilai tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum dapat digunakan sebagai dasar untuk menganggap seluruh polis telah dijamin. Kepastian mengenai besaran penjaminan, produk yang memenuhi syarat, serta mekanisme pengajuan klaim akan bergantung pada ketentuan final yang diterbitkan. LPS menargetkan persiapan program dapat diselesaikan sehingga pelaksanaan dimulai pada Juli 2027. Kehadiran program tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi sebagai instrumen perlindungan keuangan jangka panjang. Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten, sistem penjaminan polis berpotensi menjadi bagian penting dari penguatan industri asuransi Indonesia.