Jakarta, 7 September 2026 – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai terpilihnya Indonesia sebagai anggota Komite Antarpemerintah untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda UNESCO periode 2026–2030 memberikan dampak strategis bagi diplomasi kebudayaan nasional. Keanggotaan tersebut membuat Indonesia tidak hanya menjadi negara yang mengajukan warisan budayanya untuk mendapatkan pengakuan internasional, tetapi juga dapat berpartisipasi dalam pembahasan arah kebijakan pelindungan budaya dunia. Indonesia memiliki kesempatan lebih besar untuk menyampaikan pengalaman dan perspektif sebagai negara dengan keragaman budaya yang sangat luas. Posisi tersebut juga membuka ruang bagi pemerintah untuk memperkuat kerja sama dengan negara lain dalam menjaga tradisi yang masih hidup di tengah masyarakat. Fadli menilai keterlibatan langsung dalam komite menjadi kesempatan penting untuk ikut mengarahkan pembahasan mengenai masa depan warisan budaya takbenda. Pemerintah karena itu berkomitmen menggunakan keanggotaan tersebut secara aktif selama empat tahun mendatang.
Indonesia terpilih menjadi anggota komite dalam Sidang Umum ke-11 Negara-Negara Pihak Konvensi 2003 UNESCO yang berlangsung di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis, pada 17–18 Juni 2026. Dalam pemilihan tersebut, Indonesia memperoleh 113 suara dari negara-negara pihak. Indonesia terpilih bersama Jepang yang mendapatkan 117 suara, Filipina dengan 106 suara, serta Kamboja yang memperoleh 97 suara untuk mewakili Grup IV kawasan Asia-Pasifik. Keberhasilan tersebut sekaligus menandai kembalinya Indonesia ke dalam komite setelah sekitar 12 tahun. Indonesia terakhir kali menjadi anggota pada periode 2010–2014. Fadli menyebut kepercayaan tersebut merupakan kehormatan sekaligus amanah yang harus diterjemahkan melalui kontribusi konkret. Keanggotaan bukan hanya berkaitan dengan kepentingan nasional, tetapi juga tanggung jawab terhadap pelindungan warisan budaya dunia.
Komite Antarpemerintah untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda merupakan badan yang beranggotakan 24 negara dari negara-negara pihak Konvensi 2003 UNESCO. Komite mempunyai sejumlah tugas penting dalam pelaksanaan konvensi, termasuk mengevaluasi nominasi warisan budaya takbenda yang diajukan negara-negara anggota. Badan tersebut juga membahas berbagai kebijakan dan mekanisme yang digunakan untuk memperkuat pelestarian tradisi, pengetahuan, keterampilan, seni pertunjukan, dan praktik budaya masyarakat. Keputusan yang dihasilkan dapat memengaruhi pendekatan internasional dalam menjaga warisan budaya agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, Fadli memandang kehadiran Indonesia memberikan kesempatan untuk terlibat langsung dalam proses tersebut. Pengalaman Indonesia dalam mengelola ribuan tradisi dapat menjadi salah satu kontribusi dalam pembahasan kebijakan. Pada saat yang sama, Indonesia dapat mempelajari praktik pelestarian yang diterapkan negara lain.
Fadli mengungkapkan proses untuk mendapatkan posisi tersebut didahului kampanye diplomasi yang dilakukan Indonesia di markas UNESCO. Pemerintah mengundang perwakilan tetap berbagai negara untuk memperkenalkan visi Indonesia sekaligus memperkuat dukungan terhadap pencalonan. Diplomasi dilakukan tidak hanya melalui pembicaraan formal, tetapi juga melalui pendekatan kebudayaan. Dalam salah satu kegiatan, para perwakilan negara diperkenalkan dengan kuliner Indonesia seperti sate, mi, dan berbagai makanan lainnya. Menurut Fadli, respons terhadap kegiatan tersebut cukup positif dan membantu menciptakan ruang komunikasi yang lebih dekat. Kampanye juga melibatkan Kementerian Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, perwakilan Indonesia di Paris, serta berbagai pemangku kepentingan. Hasil pemilihan dengan 113 suara kemudian menunjukkan besarnya dukungan internasional terhadap pencalonan Indonesia.
Indonesia membawa platform bertajuk Living Heritage, Shared Future dalam pencalonannya sebagai anggota komite. Gagasan tersebut menempatkan budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu yang disimpan, melainkan sesuatu yang terus hidup, dipraktikkan, dan berkembang bersama masyarakat. Komunitas ditempatkan sebagai pihak utama karena merekalah yang mempertahankan serta meneruskan tradisi dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Pemerintah ingin pendekatan pelestarian tidak memisahkan warisan budaya dari masyarakat yang menjadi pemilik dan pelakunya. Perubahan zaman juga perlu direspons tanpa menghilangkan nilai penting dari sebuah tradisi. Karena itu, keterlibatan generasi muda menjadi salah satu aspek yang terus didorong. Indonesia berharap pendekatan berbasis komunitas tersebut dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan kebudayaan internasional.
Keanggotaan Indonesia juga dinilai membuka peluang lebih besar untuk memperkuat perlindungan terhadap budaya yang menghadapi ancaman kepunahan. Sejumlah tradisi di berbagai daerah mengalami tantangan akibat perubahan pola kehidupan, berkurangnya jumlah pelaku, urbanisasi, hingga minimnya regenerasi. Pemerintah ingin dokumentasi, pendidikan, riset, dan pewarisan pengetahuan dilakukan sebelum tradisi tersebut kehilangan komunitas pendukungnya. Teknologi digital juga akan digunakan untuk membantu pencatatan dan penyimpanan informasi mengenai warisan budaya. Indonesia bahkan mendorong pemanfaatan kecerdasan artifisial untuk mendukung dokumentasi dengan tetap memperhatikan etika serta hak masyarakat pemilik budaya. Digitalisasi diharapkan memperluas akses generasi muda terhadap pengetahuan mengenai tradisi di daerahnya. Namun, pelestarian tetap harus mempertahankan peran manusia dan komunitas sebagai unsur utama yang membuat sebuah budaya terus hidup.
Indonesia turut membawa agenda pembentukan pusat unggulan UNESCO di kawasan Asia-Pasifik yang dapat menjadi ruang pengembangan metodologi pelestarian, riset, inovasi kebijakan, serta peningkatan kapasitas. Gagasan tersebut diharapkan memungkinkan akademisi, komunitas budaya, praktisi, pemerintah, dan lembaga internasional bekerja dalam satu jaringan yang lebih terintegrasi. Pertukaran pengetahuan antarnegara juga dapat diperluas melalui pelatihan, program fellowship, dan kegiatan bersama. Indonesia ingin pengalaman yang dimiliki berbagai komunitas lokal tidak hanya digunakan untuk kepentingan nasional, tetapi dapat menjadi referensi bagi negara lain. Sebaliknya, praktik baik dari berbagai kawasan dapat dipelajari untuk memperbaiki pengelolaan warisan budaya di Indonesia. Kerja sama tersebut menjadi semakin penting karena persoalan pelestarian budaya tidak selalu berhenti pada batas negara. Banyak tradisi berkembang melalui hubungan sejarah dan interaksi masyarakat lintas wilayah.
Terpilihnya Indonesia bersama Filipina dan Kamboja juga membuat negara-negara Asia Tenggara mempunyai representasi yang cukup kuat dari Grup IV. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang memperbesar kontribusi ASEAN dalam pembahasan kebijakan kebudayaan global. Negara-negara Asia Tenggara memiliki keragaman budaya sekaligus sejumlah tradisi yang mempunyai hubungan sejarah satu sama lain. Kerja sama dapat dilakukan melalui pengajuan bersama atau joint nomination terhadap warisan budaya yang hidup di lebih dari satu negara. Indonesia telah menjajaki pendekatan serupa dengan sejumlah negara, termasuk Timor-Leste, untuk budaya yang mempunyai hubungan lintas batas. Menurut pemerintah, pengajuan bersama tidak harus dipandang sebagai perebutan kepemilikan budaya. Mekanisme tersebut justru dapat menjadi sarana mengakui hubungan sejarah sekaligus memperkuat kerja sama dalam pelestarian.
Modal Indonesia dalam menjalankan peran tersebut dinilai cukup besar karena memiliki lebih dari 1.340 kelompok etnis dan sekitar 718 bahasa daerah. Pemerintah juga telah menetapkan lebih dari 2.700 elemen sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia di tingkat nasional. Sejumlah budaya Indonesia telah mendapatkan pengakuan UNESCO, antara lain wayang, keris, batik, angklung, Tari Saman, noken, pencak silat, gamelan, jamu, Reog Ponorogo, kebaya, dan kolintang. Pengakuan internasional tersebut tidak dipandang sebagai akhir dari proses pelestarian. Setelah sebuah budaya masuk dalam daftar UNESCO, pemerintah dan masyarakat tetap mempunyai tanggung jawab menjaga keberlanjutan praktik serta proses pewarisannya. Pengakuan juga diharapkan meningkatkan perhatian masyarakat terhadap tradisi yang sebelumnya mulai kehilangan ruang. Manfaat ekonomi seperti pariwisata dan ekonomi kreatif dapat berkembang, tetapi harus tetap memperhatikan keberlanjutan budaya serta kepentingan komunitas pemiliknya.
Fadli menegaskan posisi Indonesia di Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO harus dimanfaatkan untuk memperkuat diplomasi sekaligus pelestarian budaya di dalam negeri. Keanggotaan periode 2026–2030 memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk ikut membentuk pembahasan mengenai pelindungan budaya dunia, memperluas kerja sama internasional, dan membawa pengalaman masyarakat Indonesia ke forum global. Pemerintah juga ingin kepercayaan internasional tersebut mendorong pembenahan inventarisasi, dokumentasi, regenerasi pelaku budaya, serta pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab. Kekayaan budaya Indonesia dinilai dapat menjadi kekuatan diplomasi yang mempererat hubungan dengan berbagai negara tanpa kehilangan akar pada komunitas lokal. Tantangan berikutnya adalah memastikan manfaat posisi tersebut tidak berhenti pada tingkat diplomatik, tetapi dirasakan oleh pelaku dan komunitas budaya di berbagai daerah. Selama masa keanggotaan empat tahun, Indonesia akan berupaya memainkan peran lebih aktif dalam membangun tata kelola warisan budaya yang inklusif dan berkelanjutan.