Jakarta, 8 September 2026 – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ellen Taroreh melaporkan enam akun media sosial ke Polda Metro Jaya setelah fotonya dikaitkan dengan pengemudi ojek online bernama Melva Pardede yang menjadi sorotan saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Ellen menilai narasi yang beredar telah mencemarkan nama baik sekaligus menimbulkan kesalahpahaman mengenai identitas dirinya dan Melva. Dalam membuat laporan, Ellen didampingi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jakarta. Laporan tersebut telah diterima kepolisian pada Senin, 7 September 2026. PDIP menegaskan langkah hukum ditempuh untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial dan memastikan pihak yang menyebarkan informasi tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Sekretaris BBHAR PDIP Jakarta Budhi Sembiring menjelaskan persoalan bermula ketika Ellen membuka Instagram dan menemukan sejumlah akun mengunggah fotonya. Dalam unggahan tersebut, perempuan yang terlihat dalam foto dikaitkan dengan Melva Pardede, pengemudi ojek online yang viral setelah muncul dalam rangkaian aksi demonstrasi pada 27 Agustus. Narasi itu kemudian menyebar dan memunculkan anggapan bahwa Melva memiliki hubungan dengan PDIP. Pihak Ellen membantah keras pengaitan tersebut karena perempuan dalam foto sebenarnya adalah Ellen sendiri. Melva juga ditegaskan bukan kader maupun bagian dari PDIP sebagaimana narasi yang berkembang.
Enam akun media sosial yang dilaporkan yakni @tommybr_jipro, @wuzzerzone_reborn2, @gan_.d, @fatmawati.rauf, @dyth47626, dan @lita.gading. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6616/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 September 2026. Pihak pelapor memasukkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyebaran informasi dan pencemaran nama baik sebagaimana ketentuan dalam KUHP. Dengan adanya laporan resmi tersebut, persoalan yang sebelumnya berkembang di ruang media sosial kini memasuki proses hukum. Kepolisian selanjutnya akan memeriksa laporan beserta bukti yang diserahkan untuk menentukan langkah penyelidikan.
Budhi memastikan perempuan berkupluk cokelat dalam foto yang beredar memang Ellen Taroreh. Namun, konteks pengambilan foto tersebut berbeda dari narasi yang kemudian disebarkan sejumlah akun. Foto Ellen diambil ketika dirinya menghadiri konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, pada 25 Februari 2026. Saat itu Ellen berada bersama sejumlah kader PDIP lainnya, termasuk Adian Napitupulu, My Esti Wijayati, serta Denny Wahyudi atau Denny Cagur. Foto tersebut tidak berkaitan dengan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada 27 Agustus maupun aktivitas Melva Pardede.
Ellen sendiri merupakan kader PDIP yang menjabat Wakil Kepala Bidang Penanggulangan Bencana, Kesehatan, Perempuan dan Anak DPC PDIP Jakarta Selatan. Posisi tersebut membuat foto dirinya dalam kegiatan internal maupun kegiatan partai relatif mudah ditemukan di ruang publik. Persoalan muncul ketika salah satu foto tersebut digunakan dengan konteks berbeda dan dikaitkan dengan sosok lain. BBHAR menilai pengaitan semacam itu berpotensi membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat apabila tidak segera diluruskan. Karena itulah pihak Ellen memilih mengambil langkah hukum setelah mengetahui unggahan tersebut terus beredar.
Sementara itu, Melva Pardede menjadi perhatian setelah kemunculannya dalam aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Sosoknya kemudian banyak diperbincangkan dan rekaman maupun fotonya tersebar luas melalui berbagai platform media sosial. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap aksi tersebut, muncul sejumlah unggahan yang mencoba mengaitkan identitas Melva dengan Ellen serta PDIP. BBHAR menegaskan tidak terdapat hubungan antara Ellen dengan Melva sebagaimana yang digambarkan dalam narasi tersebut. Klarifikasi itu sekaligus dimaksudkan untuk mencegah berkembangnya anggapan bahwa Melva merupakan kader partai.
Menurut Budhi, Ellen juga tidak mengenal akun-akun yang kemudian dilaporkan ke kepolisian. Karena itu, pihaknya ingin mengetahui dasar penggunaan foto serta penyebaran narasi yang menghubungkan dua orang berbeda tersebut. Ellen merasa nama baiknya dirugikan karena identitasnya digunakan dalam informasi yang menurut pihaknya tidak sesuai fakta. Langkah hukum kemudian dipilih agar persoalan dapat diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. BBHAR berharap pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai pihak yang membuat maupun menyebarkan konten tersebut.
Polda Metro Jaya telah membenarkan penerimaan laporan yang diajukan Ellen. Setelah laporan diterima, kepolisian menyiapkan proses administrasi penyelidikan sekaligus distribusi laporan kepada bagian yang akan menangani perkara. Tahapan berikutnya dapat mencakup permintaan keterangan terhadap pelapor dan saksi serta pemeriksaan barang bukti yang diserahkan. Konten digital yang menjadi dasar laporan juga dapat menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi untuk mengetahui kronologi penyebarannya. Proses tersebut diperlukan sebelum penyidik menentukan apakah terdapat unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti lebih jauh.
BBHAR PDIP Jakarta menyatakan kemungkinan adanya permintaan maaf dari pemilik akun akan diserahkan kepada Ellen sebagai pihak yang merasa dirugikan. Meski demikian, mereka berpandangan proses penegakan hukum tetap diperlukan untuk memberikan kejelasan dan pertanggungjawaban. Langkah tersebut juga diharapkan menjadi pengingat agar pengguna media sosial lebih berhati-hati ketika menyebarkan informasi mengenai identitas seseorang. Penggunaan foto tanpa konteks yang tepat dapat menimbulkan konsekuensi bagi orang yang terdapat di dalam gambar maupun pihak lain yang dikaitkan dengannya. Terlebih ketika konten berkaitan dengan peristiwa politik atau demonstrasi yang mendapatkan perhatian luas masyarakat.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan cepatnya sebuah foto dan narasi berkembang setelah beredar melalui media sosial. Informasi yang menghubungkan dua identitas berbeda dapat menyebar jauh sebelum pihak yang dirugikan memiliki kesempatan memberikan klarifikasi. Karena itu, verifikasi terhadap identitas, waktu, lokasi, dan konteks sebuah foto menjadi penting sebelum konten dibagikan kembali. Dalam kasus Ellen, pihaknya memilih menggunakan jalur hukum untuk menegaskan bahwa foto yang beredar merupakan dirinya dalam kegiatan PDIP pada Februari 2026, bukan foto Melva Pardede ketika demonstrasi Agustus 2026. Kepolisian kini akan melanjutkan penanganan laporan tersebut, sementara pihak Ellen dan BBHAR menunggu proses pemeriksaan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyebaran narasi yang mereka persoalkan.