Jakarta, 6 Oktober 2026 –
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Selasa malam, 6 Oktober 2026. Sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pada pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Menjelang putusan tersebut, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Puan tidak ingin berspekulasi mengenai hasil putusan maupun kemungkinan politik yang dapat muncul setelahnya. Ia menyatakan apa pun keputusan MK nantinya harus ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap proses konstitusional.
Puan menyampaikan sikap tersebut ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Pernyataan itu muncul ketika dirinya ditanya mengenai namanya yang disebut-sebut sebagai salah satu opsi pengganti Gibran apabila permohonan yang sedang diperiksa MK menghasilkan konsekuensi terhadap posisi Wakil Presiden. Puan memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kemungkinan tersebut dan menekankan bahwa proses di MK belum selesai. Ia juga tidak memberikan penilaian mengenai substansi perkara yang sedang diperiksa para hakim konstitusi. Sikap yang sama disampaikan ketika Puan ditanya mengenai perkara yang diajukan setelah Pemilu 2024 telah berlalu sekitar dua tahun.
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Para pemohon berpendapat bahwa persyaratan pendidikan setingkat sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi calon presiden maupun calon wakil presiden. Mereka juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Dalam argumentasinya, pemohon meminta MK menilai apakah persyaratan tersebut telah dipenuhi secara sah sesuai ketentuan yang berlaku. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu isu utama yang diperiksa dalam rangkaian persidangan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelum memasuki agenda putusan, MK telah menggelar sejumlah tahapan pemeriksaan yang melibatkan berbagai pihak. Pada 23 September 2026, persidangan memasuki agenda penyampaian jawaban Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembuktian pemohon pada 30 September serta pembuktian termohon, pihak terkait, dan Bawaslu pada 1 Oktober. Sehari kemudian, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan pendidikan Indonesia di luar negeri. Seluruh keterangan, alat bukti, dan argumentasi tersebut menjadi bagian yang dipertimbangkan majelis sebelum pengucapan putusan.
Perdebatan dalam persidangan tidak hanya menyentuh substansi mengenai dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga aspek kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut. Para pihak menyampaikan argumentasi hukum masing-masing mengenai apakah persoalan pemenuhan persyaratan calon masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah rangkaian Pemilu 2024 selesai dan pasangan terpilih telah dilantik. Persoalan itu menjadi bagian penting karena dapat menentukan bagaimana majelis hakim melihat kedudukan serta substansi permohonan. Di sisi lain, pihak yang mempertahankan keabsahan pencalonan Gibran menyampaikan argumentasi bahwa persyaratan administratif telah melalui proses pemeriksaan pada tahapan pencalonan. Perbedaan pandangan tersebut selanjutnya akan memperoleh jawaban melalui pertimbangan hukum yang dibacakan MK.
Munculnya nama Puan Maharani sebagai kemungkinan pengganti Gibran turut menambah perhatian politik menjelang putusan. Namun, pembicaraan mengenai pergantian Wakil Presiden masih berupa konsekuensi yang dikemukakan dalam konteks permohonan dan belum dapat dianggap sebagai hasil hukum sebelum MK membacakan keputusannya. Karena itu, Puan memilih tidak menanggapi spekulasi mengenai kemungkinan dirinya mengisi posisi tersebut. Ia menempatkan putusan MK sebagai tahapan yang terlebih dahulu harus ditunggu dan dihormati. Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa berbagai skenario politik yang berkembang masih bergantung pada amar dan pertimbangan hukum majelis hakim konstitusi.
Putusan MK nantinya menjadi bagian paling menentukan karena akan memberikan jawaban terhadap permohonan sekaligus berbagai argumentasi yang telah diperdebatkan selama persidangan. Majelis dapat menguraikan terlebih dahulu persoalan kewenangan, kedudukan hukum para pemohon, tenggang waktu, serta pokok permohonan sebelum sampai pada amar putusan. Setiap pertimbangan tersebut memiliki arti penting untuk memahami dasar keputusan yang diambil para hakim konstitusi. Karena itu, perhatian tidak hanya tertuju pada apakah permohonan dikabulkan atau ditolak, tetapi juga argumentasi konstitusional yang digunakan MK. Pertimbangan tersebut berpotensi menjadi rujukan dalam memahami penerapan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden pada penyelenggaraan pemilu.
Dengan agenda pengucapan putusan yang dijadwalkan pukul 20.00 WIB, seluruh pihak kini menunggu keputusan resmi Mahkamah Konstitusi mengenai perkara tersebut. Puan Maharani menegaskan bahwa proses yang sedang berjalan harus dihormati tanpa mendahului keputusan para hakim konstitusi. Hasil sidang akan menentukan apakah argumentasi para pemohon mengenai persyaratan pendidikan Gibran dapat diterima secara hukum atau justru dinyatakan tidak beralasan menurut hukum maupun terkendala aspek prosedural. Sampai putusan dibacakan, berbagai kemungkinan mengenai konsekuensi hukum maupun politik masih bersifat spekulatif dan belum menjadi keputusan resmi. Pengucapan putusan malam ini dengan demikian akan menjadi titik penting yang memberikan kepastian terhadap sengketa persyaratan pendidikan Gibran yang telah melalui serangkaian pemeriksaan di MK.