Jakarta, 13 Mei 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menyatakan komitmennya untuk mengawal proses transformasi tata kelola minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin. Langkah tersebut dilakukan guna menciptakan pengelolaan minyak masyarakat yang lebih tertib, aman, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih baik bagi warga setempat.
Musi Banyuasin selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak rakyat di Sumatera Selatan. Aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak tradisional telah berlangsung cukup lama dan menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun di sisi lain, pengelolaan yang belum tertata dengan baik sering menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek keselamatan kerja hingga dampak lingkungan.
Polda Sumsel menilai pembenahan tata kelola diperlukan agar aktivitas minyak rakyat dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko yang merugikan masyarakat. Kepolisian juga menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terorganisir.
Dalam proses transformasi tersebut, pemerintah daerah disebut tengah mendorong legalisasi dan penataan aktivitas minyak rakyat agar lebih terintegrasi dengan kebijakan energi nasional. Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan keamanan operasional sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan masyarakat melalui sistem yang lebih resmi dan terawasi.
Selain aspek ekonomi, perhatian juga diberikan terhadap keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Aktivitas pengeboran tradisional tanpa standar keamanan yang memadai dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan maupun pencemaran lingkungan. Karena itu, pengawasan dan pendampingan teknis menjadi bagian penting dalam proses pembenahan tata kelola tersebut.
Pengamat energi menilai minyak rakyat memiliki potensi ekonomi besar bagi daerah apabila dikelola secara tepat. Namun tanpa regulasi dan pengawasan yang baik, aktivitas tersebut juga dapat memunculkan persoalan hukum, konflik lahan, hingga kerusakan lingkungan jangka panjang.
Polda Sumsel menyebut pendekatan yang dilakukan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pembinaan dan edukasi kepada masyarakat. Aparat berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pengelolaan minyak yang aman, legal, dan sesuai aturan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif.
Transformasi tata kelola minyak rakyat di Musi Banyuasin diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem pengelolaan sumber daya energi yang lebih modern dan berkelanjutan. Pemerintah dan aparat berharap perubahan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan lingkungan di wilayah penghasil minyak rakyat tersebut.