Jakarta, 3 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mencermati setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024, termasuk mengenai aliran uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut menjadi perhatian setelah mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bahar atau Bajak Laut, memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 1 September 2026. Dalam keterangannya, Syaiful mengaku pernah mengambil uang tunai yang disebut sebagai titipan dari mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Titipan tersebut disebut ditujukan kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. KPK menyatakan keterangan yang muncul di ruang sidang akan dianalisis bersama fakta dan alat bukti lainnya. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui asal, tujuan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pergerakan uang dalam perkara tersebut.
Syaiful dalam persidangan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika dirinya menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang bernama Asrul pada 2024. Ia kemudian diminta datang ke sebuah kantor di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, untuk mengambil barang titipan yang akan diberikan kepada Gus Alex. Syaiful mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa barang tersebut berupa uang karena mengira akan mengambil sejumlah barang atau buku. Bahkan, ia datang menggunakan mobil dan sempat membuka bagasi karena memperkirakan barang yang harus dibawa memiliki ukuran cukup besar. Namun, sesampainya di lokasi, dirinya hanya menerima sebuah tas tenteng. Ketika tas tersebut diperiksa, Syaiful mengaku menemukan uang tunai dengan keterangan nilai mencapai 406.000 dolar AS.
Setelah membawa uang tersebut, Syaiful mengaku menemui Gus Alex pada hari berikutnya dan memberitahukan mengenai titipan yang diterimanya. Menurut kesaksian Syaiful, uang itu tidak langsung digunakan karena Gus Alex memintanya untuk menyimpan terlebih dahulu sembari mencari tahu tujuan dan asal-usul pemberian tersebut. Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami jaksa penuntut umum KPK selama pemeriksaan saksi. Jaksa berusaha mendapatkan gambaran mengenai bagaimana uang berpindah dari pihak pemberi hingga berada dalam penguasaan pihak tertentu. Penelusuran menjadi penting karena perkara kuota haji melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan pemerintah maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus. Setiap perpindahan dana harus diperiksa untuk menentukan apakah memiliki hubungan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan atau kepentingan lainnya.
Dalam perkembangan yang terungkap di persidangan, uang 406.000 dolar AS tersebut disebut sempat berkurang hingga tersisa sekitar 301.000 dolar AS. Gus Alex kemudian disebut menambahkan sekitar 100.000 dolar AS sebelum meminta Syaiful menyerahkan uang sekitar 400.000 dolar AS kepada seseorang bernama Erik. Nama Erik muncul sebagai pihak yang disebut menjadi perantara Zainal Abidin. Zainal sendiri disebut dalam persidangan sebagai teman Nusron Wahid, yang ketika itu menjadi Ketua Panitia Khusus Angket Haji DPR pada 2024. Rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian penting yang akan ditelaah KPK untuk memastikan hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam persidangan. Namun, kemunculan nama seseorang dalam kesaksian tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana karena seluruh fakta masih harus diuji melalui proses hukum.
KPK menegaskan setiap fakta baru yang muncul di persidangan akan dianalisis secara menyeluruh. Penelaahan tidak hanya dilakukan berdasarkan satu kesaksian, tetapi juga harus dibandingkan dengan keterangan saksi lain, dokumen, transaksi keuangan, komunikasi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Apabila ditemukan fakta yang memperkuat dugaan adanya aliran dana kepada pihak lain, KPK dapat melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai kebutuhan penanganan perkara. Proses tersebut juga memungkinkan penyidik maupun jaksa menelusuri apakah terdapat hubungan antara uang yang disebut dalam persidangan dengan kepentingan tertentu terkait pengelolaan kuota haji. Prinsip pembuktian menjadi penting karena nilai uang yang muncul dalam persidangan cukup besar dan melibatkan rangkaian perpindahan yang harus dijelaskan secara terperinci.
Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari pengelolaan tambahan kuota yang diperoleh Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dalam perkara tersebut, KPK menyoroti pembagian tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengalokasian kuota tambahan tersebut yang kemudian memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak. Persoalan tersebut berkembang menjadi penyidikan setelah KPK mengumpulkan keterangan dari berbagai pejabat, asosiasi penyelenggara haji, serta perusahaan perjalanan. Penanganan perkara kemudian memasuki tahap persidangan sehingga berbagai informasi yang sebelumnya berada dalam materi penyidikan mulai diuji secara terbuka. Fakta mengenai uang ratusan ribu dolar AS menjadi salah satu bagian yang kini mendapatkan perhatian.
Empat orang telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Keempatnya mulai menjalani proses persidangan pada Agustus 2026. Jaksa KPK mendakwa perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp622,09 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu bagian yang juga akan diuji melalui pembuktian di pengadilan. Para terdakwa memiliki hak untuk memberikan bantahan, menghadirkan bukti, serta menyampaikan pembelaan terhadap seluruh dakwaan yang diajukan. Karena proses persidangan masih berlangsung, pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak nantinya tetap ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
KPK sebelumnya juga telah mengungkap dugaan bahwa Asrul memberikan uang sekitar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Asrul merupakan salah satu figur dari lingkungan penyelenggara perjalanan haji yang menjadi perhatian penyidik karena perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya disebut mendapatkan bagian kuota haji khusus. Penyelidik kemudian mendalami apakah pemberian uang memiliki hubungan dengan proses pengaturan kuota tersebut. Kesaksian Syaiful di persidangan memberikan gambaran lebih rinci mengenai bagaimana uang diduga berpindah secara fisik. Informasi itu kini harus disandingkan dengan bukti lainnya untuk memastikan apakah rangkaian yang disampaikan saksi dapat dibuktikan secara hukum. KPK juga dapat menggunakan fakta persidangan sebagai dasar untuk mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak yang sebelumnya belum diproses.
Perhatian KPK tidak hanya tertuju pada nominal 406.000 dolar AS, tetapi juga dugaan penyerahan sekitar 400.000 dolar AS kepada pihak lain yang muncul dalam persidangan. Penelusuran terhadap tujuan akhir uang menjadi penting untuk mengetahui apakah dana tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi kebijakan, pengawasan, atau kepentingan lainnya. Setiap pihak yang namanya disebut tetap harus ditempatkan berdasarkan bukti dan kedudukannya masing-masing. Kesaksian seorang saksi belum dapat menjadi dasar tunggal untuk menyimpulkan seseorang menerima atau terlibat dalam tindak pidana. Karena itu, pemeriksaan lanjutan serta konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait dapat menjadi bagian dari langkah KPK untuk memperjelas rangkaian transaksi tersebut.
Terungkapnya aliran 406.000 dolar AS membuat persidangan perkara kuota haji semakin membuka detail mengenai dugaan pergerakan uang di balik pengelolaan tambahan kuota. KPK memastikan tidak akan mengabaikan informasi yang muncul di ruang sidang dan akan menggunakannya sebagai bahan analisis untuk pengembangan perkara apabila didukung bukti yang memadai. Persidangan berikutnya diperkirakan terus menghadirkan saksi yang mengetahui proses pembagian kuota maupun aliran dana kepada berbagai pihak. Pada akhirnya, majelis hakim akan menilai keseluruhan fakta, bukti, dan argumentasi dari jaksa maupun para terdakwa sebelum menentukan putusan. Sementara itu, penelusuran terhadap uang ratusan ribu dolar AS tersebut menjadi salah satu bagian penting untuk mengungkap secara utuh siapa pemberi, penerima, perantara, serta tujuan akhirnya.