Jakarta, 2 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kali ini, penyidik mengecek sebuah vila yang berlokasi di Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis (1/10/2026). Vila tersebut tercatat atas nama Rista Mardiana, istri Yayat. KPK menduga aset itu memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengecekan vila merupakan bagian dari penelusuran aset-aset yang diduga berhubungan dengan perkara. Penyidik masih mendalami asal-usul kepemilikan serta hubungan aset tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Status kepemilikan atas nama istri Yayat juga menjadi bagian yang ditelusuri penyidik. Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai asal dana yang digunakan untuk memperoleh vila tersebut.
Penelusuran vila bukan langkah pertama yang dilakukan KPK terhadap aset yang diduga berkaitan dengan Yayat. Pada Rabu (30/9/2026), penyidik mendatangi area glamping yang dilengkapi kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare di Ciater, Subang. Lahan tersebut juga diduga berkaitan dengan Yayat tetapi tercatat atas nama Rista. Rangkaian pengecekan itu dilakukan untuk menelusuri aset yang dinilai relevan dengan pengembangan penyidikan perkara di Kabupaten Bekasi.
KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah rumah yang diduga berkaitan dengan Yayat, termasuk di Depok dan kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut. KPK juga tengah menelusuri dugaan keberadaan belasan aset mewah yang tersebar di sejumlah wilayah. Penelusuran dilakukan untuk memastikan sumber perolehan dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.
Sementara itu, Rista sebelumnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (28/9/2026). Pemeriksaan tersebut diperlukan antara lain untuk mengonfirmasi aset-aset yang diduga berkaitan dengan suaminya. Namun, Rista tidak menghadiri panggilan tersebut dan KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Keterangan dari pihak yang namanya tercatat dalam kepemilikan aset dinilai penting untuk melengkapi proses penelusuran.
Pengembangan penyidikan ini berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Desember 2025. Dalam perkara awal, KPK memproses Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan. Selanjutnya pada Agustus 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum untuk mengembangkan perkara tersebut. Karena masih menggunakan sprindik umum, KPK menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan penyidikan terbaru ini.
KPK akan melanjutkan penelusuran untuk mengetahui apakah vila maupun aset lainnya memiliki hubungan dengan dugaan korupsi yang sedang disidik. Yayat sejauh ini telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sehingga penelusuran aset tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih harus mengumpulkan dan menganalisis alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hasil pemeriksaan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, serta asal-usul aset akan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara tersebut.