Jakarta, 1 September 2026 – Muhadjir Effendy hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026). Mantan Menteri Agama ad interim tahun 2022 tersebut tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.27 WIB. Muhadjir terlihat mengenakan batik lengan panjang dengan dominasi warna cokelat, celana panjang hitam, serta peci. Kehadirannya merupakan bagian dari tahap pembuktian perkara yang menjerat sejumlah terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam persidangan kali ini, Muhadjir dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara terdakwa Asrul Azis Taba.
Setibanya di ruang persidangan, Muhadjir langsung menuju area tempat para saksi menunggu pemeriksaan. Pada saat itu sudah terdapat empat saksi lain yang turut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat saksi tersebut yakni Ramadhan Harisman selaku Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Moh Hasan Afandi selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Haji, Syaiful Bahri selaku mantan Staf PBNU, serta Laode Muh Suharto yang merupakan staf PT Maktour. Kelima saksi kemudian menjalani proses persidangan setelah majelis hakim membahas mekanisme pemeriksaan mereka. Hakim akhirnya memutuskan pemeriksaan dilakukan secara bergantian atau satu per satu.
Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim terlebih dahulu melakukan verifikasi identitas Muhadjir sebagai saksi. Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani mengonfirmasi sejumlah informasi mengenai identitas dan kapasitas Muhadjir dalam persidangan tersebut. Muhadjir kemudian membenarkan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022 dan mengenal terdakwa Asrul Azis Taba. Saat ditanya apakah memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, Muhadjir menjawab tidak. Setelah proses identifikasi dan pengambilan sumpah selesai, pemeriksaan terhadap Muhadjir kemudian dilanjutkan untuk mengungkap hal-hal yang berkaitan dengan perkara kuota haji tambahan.
Kehadiran Muhadjir menjadi perhatian karena dirinya pernah menjalankan tugas sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022. Posisi tersebut membuat keterangannya dinilai relevan untuk mengurai sejumlah kebijakan dan komunikasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Dalam perkembangan persidangan, Muhadjir juga mengakui pernah mengirim surat kepada Pemerintah Arab Saudi terkait pengalihan kuota haji tambahan. Surat bernomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 tersebut disebut dikirim atas permintaan Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan bos Maktour sekaligus Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah.
Muhadjir tidak hanya akan memberikan keterangan untuk perkara yang menjerat Asrul Azis Taba. Ia juga disebut akan menjadi saksi dalam perkara terdakwa lainnya, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham. Keempat terdakwa tersebut menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Keterangan Muhadjir nantinya akan diuji bersama bukti dan keterangan saksi lainnya selama proses persidangan.
Kasus tersebut memasuki tahap pembuktian dengan jumlah saksi yang cukup besar. Jaksa KPK menyatakan telah menyiapkan sekitar 303 saksi yang akan dihadirkan secara bertahap dalam persidangan. Para saksi dibagi ke dalam beberapa klaster, antara lain unsur Kementerian Agama, penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara. Jaksa juga menyiapkan sekitar tujuh orang ahli untuk memperkuat pembuktian. Banyaknya saksi membuat proses persidangan diperkirakan berlangsung panjang dan membutuhkan pengaturan jadwal secara ketat.
Dalam perkara ini, Asrul Azis Taba didakwa bersama pihak lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp622,09 miliar. Namun, seluruh dugaan yang tercantum dalam dakwaan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Keterangan Muhadjir dan saksi-saksi lainnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang kemudian diuji oleh majelis hakim. Setelah seluruh alat bukti dan keterangan diperiksa, majelis hakim akan menilai apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa benar-benar terbukti.