Jakarta, 23 Oktober 2026 – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kecurigaannya terhadap sejumlah perusahaan asing yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Kepala Negara menilai terdapat indikasi bahwa sejumlah korporasi pemegang konsesi telah melakukan pelanggaran berulang dalam pengelolaan kawasan usaha mereka. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Ia juga membuka kemungkinan pencabutan izin usaha sebagai langkah penegakan hukum terhadap korporasi yang bertanggung jawab.
Dalam arahannya, Prabowo mengungkapkan adanya perusahaan yang telah memperoleh izin konsesi selama belasan tahun tetapi tercatat melakukan pelanggaran berkali-kali. Beberapa perusahaan disebut melakukan pelanggaran sebanyak tiga hingga empat kali, bahkan terdapat korporasi yang dilaporkan memiliki catatan pelanggaran mencapai 19 kali. Presiden mempertanyakan alasan perusahaan dengan riwayat pelanggaran berulang masih dapat mempertahankan izin pengelolaan kawasan. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil tindakan lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Ia bahkan mengusulkan agar izin perusahaan dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran sebanyak dua kali.
Prabowo juga menyinggung adanya perusahaan yang berafiliasi dengan pihak asing dan diduga ikut bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan di Indonesia. Meski demikian, Presiden belum mengungkapkan identitas perusahaan maupun negara asal investor yang dimaksud. Ia menyatakan bahwa nama-nama perusahaan tersebut akan diumumkan setelah pemerintah memiliki dasar yang memadai untuk menyampaikannya kepada publik. Sikap tersebut menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan korporasi asing masih memerlukan pendalaman berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat berwenang. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap tindakan hukum didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kejadian, tetapi juga dapat meluas hingga wilayah lain. Asap akibat kebakaran berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, transportasi, dan kegiatan ekonomi. Dalam kondisi tertentu, kabut asap juga dapat melintasi batas negara sehingga menimbulkan persoalan lingkungan di tingkat regional. Prabowo menyinggung adanya kritik dari sejumlah negara terhadap Indonesia terkait dampak kebakaran hutan yang terjadi. Namun, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan juga harus dibebankan kepada perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan terdampak, termasuk perusahaan dengan kepemilikan modal asing.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah meningkatkan penanganan sejumlah perkara kebakaran hutan dan lahan yang diduga melibatkan korporasi. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada 19 Oktober 2026 menyampaikan bahwa sebanyak 98 laporan polisi terkait korporasi telah masuk tahap penyidikan. Aparat juga melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan penanaman modal asing. Dalam perkembangan berikutnya, kepolisian mengungkapkan bahwa 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing yang berada di Kalimantan. Identitas perusahaan tersebut belum diumumkan secara terperinci karena proses hukum masih berlangsung.
Presiden Prabowo sebelumnya juga memerintahkan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut dugaan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja. Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, TNI, dan Badan Intelijen Negara diminta mendukung upaya pengungkapan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan. Pemerintah menilai tindakan pembakaran yang disengaja dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui pemadaman api, tetapi juga harus disertai penyelidikan terhadap kemungkinan pelanggaran hukum. Penegakan aturan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang pada masa mendatang.
Selain mendorong penindakan hukum, Prabowo menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan usaha yang izinnya dicabut dapat diberikan kepada pihak lain yang memiliki kemampuan dan komitmen lebih baik. Ia menilai sumber daya manusia Indonesia memiliki kapasitas untuk mengelola perkebunan maupun kawasan usaha secara profesional. Presiden juga membuka peluang keterlibatan generasi muda dan kalangan akademisi dalam pengembangan pengelolaan sumber daya alam. Meski demikian, pengalihan pengelolaan konsesi tetap memerlukan proses administratif, evaluasi kemampuan pengelola, dan pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah diharapkan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya mengganti pengelola, tetapi juga memperbaiki tata kelola lingkungan secara berkelanjutan.
Pernyataan Prabowo mengenai dugaan keterlibatan perusahaan asing dalam kebakaran hutan Kalimantan menjadi penegasan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap pemegang izin konsesi. Langkah tersebut perlu diikuti pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan hubungan antara aktivitas perusahaan, pelanggaran pengelolaan lahan, dan kejadian kebakaran yang sedang ditangani. Penetapan tanggung jawab hukum harus dilakukan secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi pihak yang masih menjalani proses penyidikan. Di sisi lain, penguatan pencegahan melalui patroli, pemantauan kawasan rawan, dan pengawasan kepatuhan perusahaan tetap menjadi kebutuhan mendesak. Melalui penegakan hukum yang konsisten serta perbaikan pengelolaan sumber daya alam, pemerintah berharap risiko kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan Indonesia.